“Adhy Kusumo : Narkotika Masih Jadi Ancaman Serius, Ingatkan Jangan Pernah Lelah Kampanyekan Bahaya Laten Narkoba”

SIDRAP, HBK — Menjelang penutupan tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (17/12/2025).

Pemusnahan ini menjadi penanda akhir proses penanganan perkara pidana untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Sebanyak 50 perkara dimusnahkan, dengan dominasi kasus narkotika yang masih sangat mencolok dan memprihatinkan.

Dari total perkara tersebut, mayoritas berkaitan dengan kejahatan narkotika yang mencapai puluhan kasus.

Sisanya merupakan tindak pidana umum, yakni pencurian, pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penganiayaan.

Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius yang membayangi masyarakat Sidrap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung terbuka dan disaksikan sejumlah unsur terkait, antara lain Penyidik Reskrim Polres Sidrap Aiptu Sudirman Konna, S.H., penyidik dari BNN Kabupaten Sidrap, Lurah Majjelling Firman, perwakilan Polres Sidrap, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sidrap, Nuryadin.

Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady, S.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).

“Pemusnahan hari ini mencakup 50 perkara, yang terdiri dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara yang telah inkrah,” ungkap Ady.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan digital, empat korek gas, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti plastik kosong, batu, sandal, pakaian, dan kartu SIM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tingginya angka perkara narkotika bukan hanya terjadi di Sidrap, melainkan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

“Dominasi perkara narkotika ini sangat memprihatinkan karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kajari Sidrap.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas sosial. Menurutnya, narkotika bukan hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Sidrap kepada publik, bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan hingga tuntas. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa. (Arya)