SUBULUSSALAM, HBK — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Keuchik) Kampung Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil audit dan perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298 juta.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ujar Delfiandi, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan gampong serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Subulussalam juga mengingatkan seluruh aparatur desa di wilayah Kota Subulussalam agar mengelola Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung pada proses hukum.

(Amdan Harahap)