
SIDRAP, HBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026.
Hal ini dibahas dalam pertemuan resmi yang dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (27/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Hariyati, dan jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.
Bahas Perpanjangan RK dan Usulan Anggaran PBPU
Agenda ini merupakan tindak lanjut surat BPJS Kesehatan Nomor 1578/IX-04/1045 terkait perpanjangan Rencana Kerja (RK) dan pengusulan anggaran untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Pembahasan ini sekaligus menjadi forum sinkronisasi program antara Pemkab Sidrap dan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan pelayanan JKN yang semakin inklusif dan merata.
Sekda Sidrap Tekankan Sinkronisasi Data
Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa sinkronisasi data peserta dan perencanaan anggaran menjadi kunci agar pelayanan JKN berjalan lebih efektif di tahun mendatang.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap perencanaan benar-benar akurat, sehingga masyarakat—khususnya peserta PBPU dan Bukan Pekerja—mendapat layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi,” tegasnya.

Penguatan Kolaborasi
Di akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan BPJS Kesehatan sepakat memperkuat kolaborasi, utamanya dalam perluasan cakupan JKN dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sidrap.
Turut hadir dalam pembahasan ini sejumlah pimpinan perangkat daerah, termasuk BKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPMDPPA, Bagian Kerja Sama, serta Bagian Hukum. (Arya)





Tinggalkan Balasan