BARRU,HBK – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama DPRD yang menggelar pemeriksaan terhadap 83 unit kendaraan dinas (Randis) pada Senin 1 Februari 2025 lalu memang patut diapresiasi sebagai upaya awal meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aset daerah.
Namun, di tengah pujian dari Ketua DPRD Barru, Drs. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., sorotan kritis justru datang dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Barru, Andi Agus Gengkeng menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan ini harus diikuti dengan konsistensi nyata agar tidak terkesan seremonial semata.
Kritik utama LAKI Barru menyoroti sejauh mana pernyataan dan harapan yang disampaikan oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., serta Ketua DPRD Barru, akan benar-benar terealisasi, terutama terkait janji menjadikan pemeriksaan randis sebagai agenda rutin.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini sangat positif dan perlu menjadi agenda rutin.
Senada dengan itu, Pemerintahan Kabupaten Barru juga menegaskan pengawasan dan penertiban aset akan terus menjadi prioritas.
“Kami menyambut baik inisiatif pemeriksaan randis ini. Ini adalah langkah yang benar. Tetapi, yang lebih penting adalah pembuktian dari kata rutin yang disampaikan,” ujar Ketua LAKI Barru, pada Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan aset daerah, terutama randis yang rentan penyalahgunaan dan penurunan kondisi, seharusnya tidak hanya dilakukan sekali atau menunggu adanya desakan.
Bupati Andi Ina mengatakan kendaraan dinas adalah aset milik rakyat yang harus dijaga. Pernyataan ini benar. Tetapi pertanyaannya, setelah pemeriksaan yang pertama ini, kapan lagi pemeriksaan rutin selanjutnya akan dilakukan?
“Apakah triwulan, semester, atau bahkan setahun sekali? Jangan sampai setelah kegiatan ini, randis kembali luput dari pengawasan dan baru dicek lagi di akhir masa jabatan,” tegas Andi Agus.
LAKI Barru juga mendesak Pemkab Barru untuk bersikap transparan terkait hasil temuan dari pemeriksaan 83 unit randis tersebut.
– Berapa unit yang ditemukan dalam kondisi tidak layak?
– Berapa banyak yang bermasalah dengan kelengkapan dokumen atau pajak?
– Tindakan tegas apa yang akan diambil terhadap pengguna randis yang terbukti lalai?
“Pemeriksaan yang melibatkan BPKAD, Inspektorat, dan Dishub sudah bagus. Namun, efektivitas kegiatan ini diukur dari tindak lanjutnya. Jika ada temuan penyimpangan, sanksi harus ditegakkan. Jika ada randis yang kondisinya buruk, harus segera ditarik atau diperbaiki,” pungkas Ketua LAKI Barru, menekankan bahwa janji mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus dibuktikan dengan konsistensi pengawasan aset.
LAKI Barru berkomitmen akan terus memantau realisasi janji pemeriksaan randis secara rutin ini dan siap memberikan kritik konstruktif jika komitmen tersebut hanya berhenti pada kegiatan seremonial di awal tahun.(Ahk/Ril)





Tinggalkan Balasan