SIDRAP, HBK — Polemik izin operasional restoran Mie Gacoan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mencuat.
Isu pembukaan gerai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, pada 14 November mendatang, menuai sorotan setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan petugas Satpol PP membuka segel di lokasi bangunan tersebut.
Unggahan itu langsung memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis muda Sidrap. Salah satunya, Ahlan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan daerah.
“Kalau izin operasionalnya masih dalam proses, seharusnya jangan dulu diberi kelonggaran untuk beroperasi. Ini bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegas Ahlan.
Ia juga mendesak DPRD Sidrap, khususnya Komisi I yang membidangi urusan perizinan, untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memberikan klarifikasi atas polemik ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Abdul Rahman Mustafa (ARM), saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (11/11/2025), menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Perizinan DPMPTSP, Arnol Baramuli, agar tidak memberikan izin operasional sebelum seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan.
“Kami sudah menyampaikan kepada DPMPTSP agar jangan memberi kesempatan Mie Gacoan untuk buka sebelum izin resminya terbit. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar ARM.
Ia menegaskan DPRD akan mengawasi penuh proses perizinan restoran tersebut dan meminta agar pemerintah daerah bertindak sesuai regulasi.
“Kami minta DPMPTSP bekerja berdasarkan aturan, bukan kebijakan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Pihak Gacoan juga kami nilai kurang profesional karena bangunannya sudah lama berdiri, tetapi izinnya baru diurus sekarang,” pungkas ARM. (Arya)





Tinggalkan Balasan