GOWA,HBK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, Kamis 06 November.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Rutan Malino dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural, Unit Pengolah kearsipan serta staf Rutan Kelas IIB Malino.
Pemusnahan arsip dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh tim penilai arsip, memastikan bahwa dokumen yang dimusnahkan benar-benar tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan sekaligus mendukung transparansi pengelolaan dokumen negara.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar membuang dokumen lama, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keamanan informasi dan meningkatkan tata kelola administrasi yang akuntabel di lingkungan Rutan Malino,” ujar beliau.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran fisik dokumen, disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap arsip negara.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Malino berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mendukung prinsip Good Governance, serta memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(IBS)





Tinggalkan Balasan