SIDRAP, HBK — Masyarakat Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menyoroti keberadaan satu unit gudang yang diduga melanggar aturan karena sebagian bangunannya berdiri di badan jalan dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan pelanggaran itu mencuat pada Selasa (4/11/2025) setelah beredar foto yang memperlihatkan tiang bangunan berdiri permanen di area jalan umum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meminta pemerintah daerah segera turun meninjau lokasi.
“Kami berharap pemerintah turun langsung mengecek kebenarannya. Kalau memang melanggar aturan, sebaiknya segera ditindak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sidrap Fraksi Nasdem, Rahman, membenarkan adanya bangunan gudang yang diduga menyalahi aturan.
“Sudah beberapa kali ditegur, tapi tidak diindahkan. Karena itu, kami berharap pemerintah setempat bisa segera mengambil langkah tegas,” katanya.
Dari pihak pemerintah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Sidrap, Arnol Baramuli, mengaku akan menindaklanjuti laporan itu.
“Nanti kami cek dulu karena saya baru menjabat dan masih mempelajari aturan terkait,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, menegaskan bahwa jika tiang bangunan sudah masuk badan jalan, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran.
“Kalau dilihat dari tiangnya, memang melanggar karena sudah masuk badan jalan. Tapi kami akan pastikan dulu apakah lokasi tersebut berada di jalan kabupaten atau jalan desa,” jelasnya.
Rasyid menambahkan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk meninjau langsung ke lokasi.
“Insyaallah besok anggota kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan,” tutupnya. (Ady)





Tinggalkan Balasan