PAREPARE, HBK — Proyek fisik pembangunan tebing milik BPJS Kesehatan Cabang Parepare senilai Rp1,3 miliar menuai sorotan. Proyek ini dinilai cacat hukum lantaran diduga dilelang secara tertutup dan mengandung unsur persekongkolan antara pejabat BPJS dengan oknum pelaku usaha.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Institut Kajian dan Riset Advokasi (IKRA) Parepare, Uspa Hakim, dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/10/2025).

Menurut Uspa, mekanisme lelang tertutup yang dilakukan dalam proyek tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22.

“Pasal tersebut dengan tegas melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Lelang tertutup seperti ini sangat rawan menjadi sarana persekongkolan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pejabat atau instansi yang melakukan lelang dengan persekongkolan dapat dijerat sanksi pidana, karena praktik semacam itu tidak hanya melanggar prinsip persaingan sehat, tetapi juga berpotensi terkait tindak pidana korupsi.

Selain UU Nomor 5 Tahun 1999, kata Uspa, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Jika persekongkolan itu melibatkan pejabat pemerintah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Uspa juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memuat sanksi administratif hingga disiplin bagi pejabat pengadaan yang melanggar pakta integritas dan terbukti bersekongkol.

Ia merinci, sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan persekongkolan dapat berupa:

  1. Pidana penjara dan/atau denda jika terbukti melakukan korupsi.
  2. Sanksi administratif berupa hukuman disiplin dari ringan hingga berat.
  3. Penghentian kegiatan proyek.
  4. Kewajiban ganti rugi terhadap kerugian yang ditimbulkan.

“Pelaku tidak hanya pejabat, tapi juga panitia atau pejabat pengadaan yang ikut bersekongkol,” jelasnya.

Indikasi Kuat Adanya “Permainan”

IKRA menilai indikasi persekongkolan dalam proyek BPJS Parepare cukup kuat. Uspa membeberkan bahwa pada awalnya seluruh rekanan yang terdaftar di sistem e-procurement telah diundang, baik dari Parepare maupun luar daerah.

Namun, sejumlah rekanan yang sudah mendaftar justru tidak diundang kembali tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan adanya upaya panitia mengatur peserta tender untuk memenangkan pihak tertentu.

“Jika hal ini terbukti, IKRA akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana. Kami juga akan melakukan somasi terhadap BPJS Kesehatan Cabang Parepare dan mendata rekanan yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Parepare belum memberikan keterangan resmi dan belum merespons upaya konfirmasi dari wartawan yang mendatangi kantornya.(Samier)