*Kapolres Enrekang Tegaskan: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ENREKANG, HBK — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Enrekang. Seorang suami berinisial YD tega menghabisi nyawa istrinya, SY, usai terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka di Dusun Lintik, Desa Sumillan, Kecamatan Enrekang.

Tragedi memilukan itu terungkap dalam konferensi pers Polres Enrekang, Selasa (21/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang Herman, S.H., bersama tim penyidik yang menangani kasus ini.

Kasat Reskrim Herman menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari percekcokan rumah tangga antara pelaku dan korban yang sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Emosi pelaku memuncak setelah menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motif utamanya adalah kecemburuan dan emosi sesaat. Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas Herman di hadapan awak media.

Polisi telah menetapkan YD sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Enrekang. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP junto Pasal 33 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih di lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.

“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan, baik terhadap perempuan, anak, maupun dalam lingkup rumah tangga. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” tegas Kapolres.

Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis relasi rumah tangga di Sulawesi Selatan, dan menjadi pengingat akan pentingnya mengedepankan komunikasi dan kendali emosi dalam kehidupan keluarga.

(Laporan: Abbas)