SIDRAP, HBK — Peristiwa penembakan brutal terhadap mobil warga jenis Mitsubishi Expander di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai sorotan tajam publik.

Aksi tersebut dinilai banyak pihak tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum karena seluruh arah tembakan mengarah ke kabin penumpang, titik yang tergolong mematikan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan delapan lubang peluru di bodi kendaraan yang seluruhnya menembus arah kabin depan.

Analisis sementara memperkirakan tembakan dilepaskan dari jarak dekat, bukan tembakan peringatan, dan tidak mengarah ke bagian pelumpuhan seperti ban atau mesin.

“Kalau penumpang tidak sempat menunduk, bisa dipastikan mereka tewas di tempat,” ujar salah seorang saksi mata yang sempat melihat kondisi kendaraan pascakejadian.

Lubang peluru ditemukan pada kaca depan tepat di posisi kepala sopir, bagian kanan mobil, dan sisi belakang sejajar dengan posisi kepala penumpang.

Salah satu proyektil bahkan hampir menembus tangki bahan bakar, menandakan arah tembakan yang membahayakan.

Ironisnya, setelah diperiksa aparat Polres Sidrap bersama pemilik kendaraan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil tersebut.

Barang bukti ekstasi sebanyak 94 butir justru disebut masih berada pada pemilik berinisial AO yang kini diamankan BNNP Sulsel.

Pemilik kendaraan, Hasdar, dari PT Muda Jaya Perkasa, merasa dirugikan berat atas tindakan yang disebutnya sewenang-wenang.

“Mobil saya bukan barang bukti narkoba, tapi ditembaki delapan kali seolah mobil penjahat besar. Kami sangat kecewa karena ini jelas merusak usaha dan reputasi kami,” tegasnya.

Hasdar menyebut, mobil miliknya baru ditemukan keesokan harinya, Rabu (15/10/2025), masih terparkir di pinggir jalan Desa Lainungan dengan sejumlah proyektil di dalamnya.

Warga sekitar mengaku mendengar suara tembakan berulang, namun takut mendekat.

Kepala Desa Lainungan, Andi Haruna, membenarkan suara tembakan keras tersebut. “Kami dengar jelas beberapa kali, tapi warga tidak berani keluar rumah,” ujarnya.

Menanggapi maraknya pemberitaan, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi atas insiden penembakan yang viral di media sosial tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen BNNP Sulsel, Agung FS, menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi dalam konteks operasi penegakan hukum narkotika, bukan tindakan brutal tanpa dasar.

Menurut Agung, insiden itu bermula dari operasi adanya pembelian terselubung terhadap jaringan peredaran pil ekstasi lintas kabupaten. Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyamaran dengan metode order delivery terhadap dua target berinisial RF dan HR, yang diduga akan menerima barang haram tersebut di wilayah Sidrap.

“Tim kami sudah membuntuti target sejak siang. Transaksi disepakati malam harinya di Desa Lainungan. Barang bukti yang diamankan sebelumnya sebanyak 94 butir pil kuning yang diduga ekstasi,” jelas Agung, Jumat malam (17/10/2025).

Agung menuturkan, saat petugas mendekat ke lokasi, kendaraan yang dicurigai justru tancap gas dan mencoba kabur, bahkan nyaris menabrak anggota tim.

“Petugas sudah memberi tembakan peringatan ke udara, tapi mobil terus melaju, sehingga secara spontan dilakukan tembakan ke arah ban dan bodi kendaraan untuk menghentikan laju,” terangnya.

Ia menegaskan, tidak ada niat melukai siapapun. “Tindakan anggota di lapangan murni refleks karena situasi cepat dan berisiko. Kami mohon maaf atas keresahan yang timbul. Ini bukan tembakan brutal, tapi situasi yang berkembang di lapangan,” ujarnya menambahkan.

Agung juga menyampaikan bahwa petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka, kata dia, menunggu hingga siang hari untuk memastikan situasi aman dan mengantisipasi jika para pelaku kembali.

“Namun kendaraan akhirnya ditinggalkan oleh para terduga yang kini masih dalam pengejaran. Sementara AO, pemilik barang bukti, sudah kami amankan,” ujarnya.

BNNP Sulsel, lanjut Agung, kini tengah melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan operasi, termasuk memeriksa semua personel yang terlibat.

“Kami akan mendalami apakah prosedur sudah sesuai dan siap terbuka jika ada pelanggaran. Prinsip kami tetap: tegas memberantas narkoba, tapi menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya.

Kedua versi fakta yang muncul — dari warga dan dari aparat — menunjukkan adanya kesenjangan prosedural yang perlu diuji melalui investigasi independen.

Prinsip due process of law menuntut bahwa penegakan hukum harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan internal BNNP Sulsel, sekaligus berharap agar insiden seperti ini tidak kembali terjadi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (Ady)