SIDRAP, HBK — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (15/10/2025).

Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Sidrap dan dihadiri jajaran Forkopimda, serta puluhan siswa SMK Negeri 5 Sidrap sebagai peserta edukasi hukum.

Dalam laporannya, panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah diputus inkrah sejak periode Juni hingga September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 227,8254 gram,

108 butir pil ekstasi,

11 bilah senjata tajam,

13 alat hisap sabu,

5 timbangan digital,

pakaian, handphone, plastik kosong, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.


Selain itu, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidenreng dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti:

53 bilah senjata tajam,

2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,

1 unit komputer,

7 handphone,

3 buah tombak, 1 buah katana, 1 mesin chainsaw, dan berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus wujud akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sidrap.

Menurutnya, setiap barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari berbagai tindak pidana, termasuk kasus pembunuhan berantai dan penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2013, serta kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan.

“Pemusnahan ini tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum edukatif bagi masyarakat dan pelajar agar memahami bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti berujung pada sanksi,” tegas Sutikno.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang hadir mewakili Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan khusus dari Bupati bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan kejahatan, terutama dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana kekerasan.

“Bapak Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan BNN untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya. Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda Sidrap dari kehancuran moral dan masa depan,” tutur Nurkanaah menyampaikan pesan Bupati.

Ia menambahkan, kehadiran para pelajar dalam kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.

> “Melalui kegiatan seperti ini, para pelajar bisa belajar langsung bagaimana proses hukum berjalan hingga tahap pemusnahan barang bukti. Ini menjadi pembelajaran nyata bahwa kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum adalah nilai penting dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Kompol Zulkarnain, Ketua BNNK Sidrap Syahrir, serta perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Oetnil Yuristo Yudha Prawira.
Sementara dari pihak pendidikan hadir Wakasek Bidang Kesiswaan SMK Negeri 5 Sidrap, Dahlan, bersama sejumlah guru pendamping.

Dahlan menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta didik karena memberikan pemahaman langsung tentang proses hukum dan konsekuensi atas setiap tindakan melanggar hukum. Ia berharap kegiatan edukasi hukum semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap bersama unsur Forkopimda dan perwakilan pelajar, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Sidrap yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta tindak kejahatan. (Arya)