SIDRAP, HBK — Keberadaan oknum-oknum wartawan bodrex atau jurnalis ‘abal-abal’ ditengah kemajuan teknologi informatika modern semakin menjamur dan tak terkendali.

Keberadaan mereka terkesan mendadak berprofesi wartawan dengan bermodalkan kartu pers semakin meresahkan dengan ulah berkeliaran di kantor pemerintahan, BUMN, hingga perusahaan swasta.

Bukan menyuarakan kepentingan publik, mereka justru mencari kesalahan lembaga atau individu lalu meminta “imbalan” dibalut bantuan dengan dalih agar berita tak jadi naik.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sidrap, H Purmady Muin,S.H ikut mengecam aksi diduga pemerasan yang dilakukan oknum wartawan luar daerah yang terjadi di Sidrap.

Menurutnya, oknum wartawan semacam itu, (datang dari luar Sidrap), merusak citra pers lokal seperti di Sidrap dan media secara keseluruhan.

Ia menyoroti banyaknya jurnalis yang tidak paham etika dan aturan pers. Padahal, mendirikan lembaga pers harus berbadan hukum, menjalankan Undang-Undang Pers, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Terlebih utama mereka mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari dewan Pers Indonesia.

Wartawan wajib independen, menyajikan berita akurat, tidak berpihak, dan tidak memelintir fakta demi kepentingan pribadi.

Purmady menegaskan bahwa wartawan sejati harus mampu menulis efektif, menyampaikan informasi faktual, melakukan riset, berkomunikasi baik, berpikir kritis, mengelola waktu, dan menguasai teknologi media digital. Tanpa itu semua, kualitas SDM wartawan patut dipertanyakan.

Menurutnya, peran lembaga pers dan organisasi profesi sangat penting untuk menindak tegas pelanggaran kode etik. Masyarakat pun harus semakin cerdas membedakan mana jurnalis profesional dan mana yang sekadar mencari keuntungan lewat tekanan. (*)