JAKARTA,HBK – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari bersama Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR untuk Revisi RTRW Barru, di Jakarta, pada Selasa (1/10/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah penting sekaligus menjadi fondasi tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan, revisi RTRW bukan formalitas, tapi kebutuhan nyata untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat.

“Ini pedoman arah pembangunan yang harus bebas pelanggaran dan ramah lingkungan”, ungkap Bupati.

Ia menambahkan, dari hasil verifikasi, teridentifikasi 23 titik indikasi pelanggaran, dengan 4 kasus terbukti.

“Temuan ini jadi alarm sekaligus pemacu agar revisi RTRW segera final dan jadi acuan resmi pembangunan daerah yang responsif dan akuntabel”, ujar Bupati.

Sementara itu, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Agus Susanto menyambut positif langkah Pemkab Barru.

“Revisi RTRW diharapkan bisa melahirkan dokumen perencanaan yang lebih adaptif terhadap potensi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan investasi”, katanya.

Dengan pedoman yang jelas, pemanfaatan ruang di Barru siap mendukung investasi, menjaga alam, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Hum)