Lapas Parepare Kembali Disorot, Warga Binaan Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji
PAREPARE, HBK – Peredaran narkoba kembali menyeruak dari balik jeruji besi. Dua pemuda berinisial AA dan R ditangkap usai diduga membeli sabu dari dalam Lapas Kelas II A Parepare.
Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan di dalam lapas, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran barang haram.
Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmizi, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pria itu awalnya diamankan petugas internal Lapas usai diduga membeli sabu dari dalam. Kami kemudian menindaklanjuti dengan menahan keduanya dan memeriksa seorang warga binaan berinisial A yang diduga menjadi pengedar di dalam lapas,” jelasnya, Senin (22/09/2025).
Temuan ini menambah daftar panjang indikasi adanya praktik jual beli narkoba yang dikendalikan dari balik penjara.
Publik pun kembali mempertanyakan, bagaimana mungkin transaksi narkoba bisa berlangsung mulus jika tidak ada celah besar dalam sistem pengawasan.
Di banyak kasus, narkoba di dalam lapas kerap berawal dari bebasnya alat komunikasi seperti telepon genggam. Dari sanalah jaringan peredaran di luar dan di dalam sel bisa terhubung. Situasi ini menegaskan bahwa razia maupun pemeriksaan yang selama ini digembar-gemborkan belum sepenuhnya efektif.
Koordinasi lapas dengan kepolisian memang diapresiasi, tetapi akar persoalan tetap belum tersentuh: lemahnya kontrol internal. Pertanyaan publik kini mengarah pada tanggung jawab pihak lapas.
Apakah cukup hanya menyerahkan kasus kepada polisi, sementara pintu-pintu masuk narkoba dan alat komunikasi ke dalam sel tidak benar-benar ditutup?
Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, kasus ini sudah cukup menjadi alarm keras bagi Kemenkumham dan aparat terkait untuk segera mengevaluasi pola pengawasan di Lapas Parepare.
Tanpa perbaikan sistemik, narasi “lapas jadi pusat kendali narkoba” akan terus berulang, meruntuhkan fungsi pembinaan, dan justru mencoreng wajah penegakan hukum. (Ady/*)





Tinggalkan Balasan