MAKASSAR, HBK – Polda Sulsel membantah tudingan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diterpa ksu miring dengan tuduhan meminta imbalan uang dalam penanganan kasus penipuan online di Kabupaten Wajo.
Polisi menegaskan, perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) atas kesepakatan antara korban dan para terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku penipuan online, masing-masing TS, YD alias H, dan FDA pada 25 Juli 2025 di Kabupaten Wajo. Berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Namun pada 8 Agustus 2025, korban PH mencabut laporannya setelah kerugiannya dikembalikan. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan pada 11 Agustus 2025.
Ditreskrimsus selanjutnya menggelar perkara penghentian penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 12 Agustus 2025.
Pemberitahuan resmi terkait SP3 juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Polda Sulsel menegaskan, penyelesaian perkara dilakukan murni atas dasar kemauan korban dan sesuai prosedur hukum, sehingga isu adanya permintaan uang dari aparat dinyatakan tidak benar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan tudingan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) meminta imbalan uang dalam penanganan kasus penipuan online di Kabupaten Wajo sama sekali tidak benar adanya.
KBP Didik menegaskan, perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice atas kesepakatan antara korban dan para terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku penipuan online, masing-masing TS, YD alias H, dan FDA pada 25 Juli 2025 di Kabupaten Wajo. Berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Namun pada 8 Agustus 2025, korban PH mencabut laporannya setelah kerugiannya dikembalikan.
Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan pada 11 Agustus 2025.
Ditreskrimsus selanjutnya menggelar perkara penghentian penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 12 Agustus 2025. Pemberitahuan resmi terkait SP3 juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Polda Sulsel menegaskan, penyelesaian perkara dilakukan murni atas dasar kemauan korban dan sesuai prosedur hukum, sehingga isu adanya permintaan uang dari aparat dinyatakan tidak benar.(Arya)
Tinggalkan Balasan