SIDRAP, HBK – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menemukan adanya data keliru dalam daftar pemilih pada kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Salah satunya, pemilih yang masih hidup tetapi tercatat sudah meninggal dunia.

Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Rabu (17/9/2025), mengungkapkan temuan tersebut saat pengawasan Coklit yang dilakukan bersama KPU Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Manisa, dan Duampanua.

“Di Kecamatan Watang Pulu, Kelurahan Lawawoi, ada data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, padahal orangnya masih hidup,” jelas Asmawati.

Sebaliknya, Bawaslu juga menemukan warga yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih. Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun desa.

“Untuk pemilih yang memang sudah meninggal, kita komunikasikan ke lurah atau kepala desa agar segera menerbitkan surat keterangan kematian,” tambahnya.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sidrap itu, pengawasan melekat sangat penting agar petugas Coklit terbatas benar-benar bekerja sesuai prosedur.

“Kualitas data pemilih adalah hal pokok dalam proses rekapitulasi PDPB pada triwulan berikutnya,” tegasnya.

Bawaslu berharap pengawasan yang ketat dapat mencegah potensi masalah dan ketidaksesuaian data di lapangan, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sidrap berjalan transparan, akurat, dan berintegritas. (Arya)