ENREKANG, HBK – Kebijakan mutasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang mendapat sorotan serius dari Komisi III DPRD. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025), para legislator mempertanyakan dasar mutasi guru yang dinilai belum sesuai analisis jabatan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD, Rahmat Tangke, menghadirkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Erik Kamase.
Menurut Rahmat, mutasi guru yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi tenaga pendidik.
“Buktinya masih banyak sekolah yang mengalami penumpukan guru, sedangkan sekolah lain justru kekurangan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Enrekang, Saharuddin, juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan memprioritaskan kemudahan bagi guru.
“Kami mendorong penempatan guru yang lebih manusiawi, yakni dekat dengan tempat tinggalnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kemanusiaan,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Umar, bahkan menilai mutasi yang tidak tepat dapat berdampak pada tunjangan sertifikasi.
“Jika penempatan guru tidak sesuai analisis jabatan dan data pokok pendidikan (Dapodik), guru akan menumpuk di satu sekolah. Ini membuat mereka kekurangan jam mengajar dan berpotensi kehilangan hak sertifikasi,” jelasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik Kamase, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan mutasi guru.
“Semua masukan ini akan kami jadikan bahan evaluasi. Ke depan kami berkomitmen menjalankan kebijakan mutasi guru secara transparan, profesional, dan mengedepankan kebutuhan sekolah serta kesejahteraan guru,” ujarnya.
Langkah DPRD Enrekang ini menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan berdampak positif bagi mutu pendidikan di Kabupaten Enrekang. (Abbas)





Tinggalkan Balasan