BULUKUMBA, HBK – PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polres Bulukumba oleh debiturnya, Muhammad Syukri.
Laporan itu menyusul dugaan pelelangan mobil pikap milik Syukri yang dititipkan di kantor SMS Finance.
Kepada wartawan di salah satu warkop Bulukumba, Syukri menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ia mengaku meminjam dana sekitar Rp63 juta di SMS Finance dengan jaminan BPKB mobil Suzuki Carry Mega 1.5 PU miliknya.
“Saya pinjam uang sekitar Rp63 juta, cicilannya Rp2,8 juta lebih per bulan selama 36 bulan. Sudah 20 bulan saya bayar, lalu menunggak 3 bulan. Mobil itu saya titipkan di kantor SMS sambil saya cari pembeli untuk melunasi utang,” ujar Syukri.
Menurutnya, pihak SMS Finance awalnya menyetujui skema penjualan mandiri. Namun, sebelum mobil laku dijual ke calon pembeli, ia mendapati unit tersebut telah dilelang tanpa pemberitahuan.
“Setelah saya dapat pembeli, saya suruh ke kantor SMS, ternyata mobil saya sudah dijual tanpa sepengetahuan saya. Karena itu saya lapor ke polisi dan OJK,” tegasnya.
Terpisah, pimpinan SMS Finance Bulukumba yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya pelanggaran prosedur. Menurutnya, semua tahapan telah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani debitur.
“Di dalam SPK jelas disebutkan, bila debitur tidak membayar sampai batas waktu yang tercantum, maka perusahaan berhak melelang objek jaminan. Proses sudah sesuai aturan, bahkan sudah ditawarkan solusi, tetapi debitur memilih jalan sendiri,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali belum memberikan keterangan lebih jauh terkait penanganan laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu setelah sampai kantor, saat ini saya masih dalam perjalanan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (*)
Tinggalkan Balasan