Kapolres Sidrap Ungkap Detail Kasus Pembunuhan Wisma Dua Pitue dengan Metode Scientific Crime Investigation Kunci Kasus ‘DONE’
SIDRAP, BKM – Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, SIK, MH, menyampaikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan berinisial MKP alias Mona Kelana Putri (34) di Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Dalam konferensi persnya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dengan cepat berkat penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yakni perpaduan antara olah TKP manual, analisis rekaman CCTV, dan penelusuran jejak digital pelaku.
Kronologis Kejadian
Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, korban menerima tamu laki-laki di Wisma Grand Dua Pitue. Berdasarkan penyelidikan, tamu tersebut adalah Yunus alias Bampe (31), petani asal Kabupaten Wajo.
Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan dan sepakat tarif Rp600 ribu per jam.
Namun, baru berjalan 25 menit, terjadi perselisihan soal pembayaran. Korban meminta pelaku membayar penuh, sementara pelaku hanya ingin memberikan Rp300 ribu. Perdebatan berubah menjadi pertengkaran fisik. Korban menggigit bahu pelaku, lalu pelaku mencekik dan menikam leher korban dengan badik hingga meninggal dunia.
Olah TKP
Tim Satreskrim, Resmob, dan Polsek Dua Pitue segera melakukan olah TKP. Polisi menemukan bercak darah, pakaian korban, serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
Kendala awal muncul karena kualitas rekaman CCTV buram—wajah pelaku tidak jelas. Namun, visual menunjukkan ciri penting: pelaku memakai singlet putih, keluar tergesa dari kamar korban, lalu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor.
Langkah Penyelidikan dengan Metode SCI
Kapolres Fantry menjelaskan, tim gabungan terdiri dari 15 anggota Resmob Polres Sidrap, 2 personel Polsek Dua Pitue, 4 anggota Intelkam, serta 4 Resmob Polres Wajo.
Metode Scientific Crime Investigation diterapkan dengan beberapa langkah:
- Analisis CCTV: meski buram, tim melakukan pattern recognition untuk mengenali gerak tubuh dan pakaian pelaku.
- Jejak kendaraan: motor Yamaha Vega tanpa pelat ditelusuri melalui vehicular movement analysis.
- Digital forensic: aktivitas komunikasi pelaku lewat aplikasi pesan ditelusuri, meski ia sempat mengganti nomor dan menonaktifkan akun media sosial.
Hanya dalam dua hari, identitas pelaku berhasil diketahui.
Penangkapan Pelaku
Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku Yunus akhirnya menyerahkan diri di Kabupaten Wajo setelah merasa terkepung. Sebelumnya, keluarganya sudah dimintai keterangan sehingga ruang geraknya semakin sempit.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, Yunus mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan kronologi pertemuan, pertengkaran soal tarif, hingga penikaman menggunakan badik. Pelaku juga mengaku telah mengubur senjata tajam untuk menghilangkan barang bukti.
Proses Hukum
Saat ini, Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Penegasan Kapolres
Kapolres Fantry menutup keterangan resminya dengan menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam menangani perkara ini:
“Kasus ini membuktikan bahwa setiap pelaku kejahatan pasti meninggalkan jejak. Dengan metode Scientific Crime Investigation, sekecil apa pun petunjuk bisa menjadi kunci. Kami berkomitmen bekerja profesional, transparan, dan sesuai hukum. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim Resmob, Intelkam, Polsek Dua Pitue, serta dukungan masyarakat dan Polres Wajo yang ikut membantu pengungkapan kasus ini.” (Arya)
Tinggalkan Balasan