MAKASSAR, HBK – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, periode 2021–2023.
HA, yang saat itu menjabat sebagai mantri (petugas lapangan), ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025).
Keesokan harinya, Selasa (2/9/2025), ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas I Makassar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Sebelumnya, HA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir.
Tim Tabur Kejati Sulsel kemudian berhasil melacak keberadaannya di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, hingga dilakukan penjemputan paksa sesuai Surat Perintah Kajati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan modus operandi yang dijalankan tersangka.
“HA menggunakan nama nasabah untuk pengajuan kredit, tetapi hasil pencairan dipakai untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Selain itu, angsuran yang dibayarkan nasabah tidak disetorkan ke sistem bank, melainkan dikuasai sendiri,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Akibat ulahnya, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian mencapai Rp3,866 miliar.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah proaktif berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset).
“Kami berkomitmen bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel. Prinsip zero KKN akan menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini,” tegas Agus Salim.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsidair). (Arya)
Tinggalkan Balasan