PAREPARE, HBK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare terus bekerja keras dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Terbaru, jajaran korps yang dipimpin AKBP Indra Waspada Yudha kembali mencetak prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Dua kurir jaringan internasional Freddy Pratama, masing-masing berinisial MHR (22) dan R (37), berhasil ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, ketika polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare, Minggu (27/7/2025).
Dalam kasus itu, seorang kurir bernama Saripudin Hidayat alias SH lebih dulu ditangkap.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MHR dan R, di Kota Surabaya,” ungkap Indra saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025) malam.
Menurut Indra, kedua kurir ini memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika.
Mereka bertugas mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya sebelum barang haram itu diterima oleh Saripudin di Parepare.
Modus yang dipakai pun sama seperti pola jaringan Freddy Pratama: sistem terputus, tanpa saling mengenal antar kurir.
“Para tersangka ini dikendalikan melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal oleh seorang pria berinisial M, yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Indra.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan uang tunai Rp34 juta sebagai upah jasa pengiriman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ancaman tertinggi adalah hukuman mati,” tegas Indra.
Sebelumnya, penangkapan Saripudin Hidayat menjadi titik awal terbongkarnya jaringan ini.
Dari koper biru tua yang dibawanya di Pelabuhan Nusantara Parepare, polisi menemukan 20 paket sabu siap edar. Polisi juga mengamankan empat KTP palsu dengan identitas berbeda, lima kartu SIM, dua ponsel, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Indra menegaskan, penggunaan identitas ganda dan berbagai alat komunikasi menunjukkan bahwa Saripudin merupakan bagian dari jaringan narkotika terorganisir berskala besar.
“Ini baru awal. Kami akan terus memburu pengendali jaringan ini, termasuk Freddy Pratama dan jaringannya,” pungkas mantan Kasat Narkoba dan Reskrim Polres Sidrap ini. (Ady)
Tinggalkan Balasan