Makassar, HBK– Dugaan penyelewengan proyek vital kembali mencuat. Senin (11/8/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua kantor di Kota Makassar, dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.
Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025** tertanggal 11 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya operasi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai **Rp 10,5 miliar. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena proyek SPAM IKK sejatinya bertujuan menyediakan akses air bersih bagi masyarakat, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Kejaksaan Negeri Sinjai memastikan, proses penyidikan akan berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Tinggalkan Balasan