*Desa Buae Bekali Aparatur Soal Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi
SIDRAP, HBK — Pemerintah Desa (Pemdes) Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menggelar pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa terkait pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, Senin (4/8/2025). 
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dan diikuti seluruh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buae. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola dana desa melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa.
Kepala Desa Buae, H. Laupe Umar, menegaskan bahwa pelatihan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah desa untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pengelolaan anggaran desa yang tepat dan sesuai aturan akan berdampak langsung terhadap pembangunan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Laupe berharap para peserta mampu memahami regulasi yang berlaku serta menerapkan ilmu dari pelatihan dalam praktik kerja sehari-hari. “Kami ingin seluruh aparatur menjadi agen integritas di lingkup tugasnya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari Kejari Sidrap, Jaksa Jemmy, menegaskan bahwa kejaksaan siap bersinergi dengan pemerintah desa dalam pengawalan dan pendampingan hukum, khususnya melalui Aplikasi Jaga Desa.
“Kami melakukan pendampingan dalam tiga bidang: intelijen untuk pencegahan, datun untuk pendampingan hukum, dan pidsus untuk penindakan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman teknis tentang klasifikasi pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengadaan langsung dan swakelola dengan anggaran di bawah Rp50 juta, hingga pengadaan melalui penyedia atau lelang untuk anggaran di atas Rp200 juta.
“Transparansi dalam setiap proses pengadaan tak hanya mencegah praktik korupsi, tapi juga memberikan perlindungan hukum bagi aparat desa,” tandas Jemmy.
Pelatihan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemdes Buae dalam membangun sistem pemerintahan desa yang kredibel, berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab. (Arya)









Tinggalkan Balasan