SIDRAP, HBK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali menunjukkan ketegasan dan presisi dalam memerangi peredaran narkotika. Sabtu malam, 26 Juli 2025, dua pria diringkus dalam operasi senyap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Mengejutkan, salah satu tersangka adalah kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Setelah melakukan pembuntutan secara cermat, petugas menghentikan kendaraan target dan melakukan penggeledahan di tempat. Hasilnya, dua pria berinisial AT (36) dan AA (41) diamankan bersama barang bukti mencolok: puluhan gram sabu dalam kemasan siap edar, dua unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat.
“Laporan masyarakat menjadi titik awal. Setelah ciri-ciri kendaraan kami cocokan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ujar IPTU Didi.
Diketahui, tersangka berinisial AA merupakan seorang kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone. Temuan ini membuka dugaan keterlibatan aparat desa dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
IPTU Didi menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini. Petugas kini mendalami pola distribusi, jalur suplai, serta keterlibatan pihak lain, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Sidrap.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, siapa pun mereka. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sidrap dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi memastikan, perang terhadap narkoba di wilayahnya tidak akan berhenti.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi peringatan keras. Sidrap bukan tempat bermain bagi bandar dan pengedar narkoba,” pungkasnya. (Arya)
Tinggalkan Balasan