MAKASSAR, HBK — “Sepandai-pandainya tupai melompat toh akan jatuh juga”. Pameo ini cocok dialamatkan pada Gunawan (28 tahun) yang juga seorang pelaku utama yang terlibat kasus pembunuhan pada 8 tahun silam, akhirnya tertangkap juga.
Pelaku sukses ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Gunawan berhasil ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan. Ia merupakan seorang buronan kasus pembunuhan pada tahun 2016.
Gunawan diamankan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar setelah 8 tahun melarikan diri.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada tahun 2017 silam dengan korbannya atas nama Muh Ali Imran (24).
Baik, kami dari tim 1 Resmob Polda sulsel telah mengamankan DPO pelaku pasal 338 Polsek Bontoala Gunawan,” kata Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa 21 Mei 2024.
Dijelaskan Dendi, pelaku usai melakukan aksinya itu langsung melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kemudian, pelaku kabur ke luar negeri. “Di mana kami amankan di Jalan Veteran Selatan tempat dia bekerja. Pelaku tersebut telah menjalankan kegiatan itu pada tahun 2016. 2016 dia melarikan diri, ke Malaysia,” ungkapnya.
Sebelum ke Malaysia dia ke Mamuju selama 5 tahun. Pada tahun 2021 dia kembali ke Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk rekan pelaku sendiri sebelumnya sudah diamankan berjumlah enam orang. “Pada 2016 telah diamankan 6 orang pelaku dari hasil tersebut terbitlah DPO Bontoala atas nama Gunawan,” tukasnya.
Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Makassar, pihaknya langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan.
“Proses penangkapan, kita mengintai dari jauh dan kita profiling bahwasanya yang nama gunawan. Setelah kita pastikan itu gunawan dengan ciri-cirinya baru kita amankan. Dia memiliki tato di leher,” bebernya.
Dendi menyebut, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran menaruh dendam. “Motifnya yang kami dapatkan informasi dari masyarakat itu balas dendam,” pungkasnya.
Sementara itu, Gunawan dihadapan pihak kepolisian mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan.
“Saya gunawan pelaku pembunuhan tahun 2016 di Jalan Andalas. Dia menjelaskan, saat kasus itu terjadi, dia bersama rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membusur dan memukul korban menggunakan kayu hingga meninggal.
Setelah melakukan aksinya, dia kemudian langsung melarikan diri. “Dua kali saya busur bagian belakangnya, saya dibonceng. Sudah itu larika. Saya buang di Jalan mata busur sama ketapelnya,” pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)




Tinggalkan Balasan