JAKARTA, HBK — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Kerjasama ini disebut telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah penyadapan yang dilakukan murni untuk mendukung proses hukum, bukan untuk membatasi kebebasan individu atau melanggar hak privasi masyarakat.
“Penyadapan akan dilakukan secara hati-hati dan tetap menghormati hak-hak privasi. Tidak boleh sembarangan,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025).
Harli mencontohkan bahwa salah satu aplikasi penyadapan dapat digunakan untuk melacak keberadaan buronan atau pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski demikian, setiap tindakan penyadapan harus melewati kajian mendalam serta mendapat persetujuan sesuai prosedur.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam Pasal 30B disebutkan bahwa bidang intelijen Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum,” jelas Reda.
Adapun empat operator seluler yang digandeng Kejagung adalah:
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
- PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
- PT Indosat Tbk
- PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk
Langkah ini disebut sebagai bagian dari optimalisasi fungsi intelijen Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di era digital. (Moel)
Tinggalkan Balasan