# Bupati Irwan Perlu Segera Didaftarkan Secara Resmi

PINRANG, HBK  — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pinrang, Selasa (24/6/2025), dalam rangka memperkuat sinergi dan perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah.

Kunjungan ini difokuskan pada koordinasi sekaligus identifikasi berbagai potensi KI yang berkembang di Pinrang. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus rencana pencanangan Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri, seperti kawasan pengrajin perak aksesoris pengantin serta kawasan industri anyaman pelepah pisang yang kini tumbuh di masyarakat.

Selain itu, Andi Basmal juga menyoroti potensi Indikasi Geografis Kopi Basseang, salah satu komoditas unggulan dari daerah pegunungan Pinrang, khususnya di Kecamatan Lembang.

Kehadiran Kakanwil Kemenkumham Sulsel ini disambut langsung oleh Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos., Wakil Bupati Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dan Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, dalam suasana penuh keakraban dan antusiasme.

Dalam keterangannya, Andi Basmal menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi lokal agar produk-produk unggulan daerah mendapat pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum dari negara.

“Kami ingin memastikan bahwa potensi yang dimiliki masyarakat Pinrang, baik berupa karya cipta, desain industri maupun indikasi geografis, dapat dilindungi dan tidak diklaim oleh pihak lain. Ini langkah strategis dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan identitas lokal,” ujarnya.

Bupati Irwan menyambut baik perhatian tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kemenkumham terhadap potensi daerah.

“Kami sangat bersyukur atas perhatian ini. Banyak potensi Pinrang yang dikenal luas, namun belum terdaftar secara resmi. Ini tentu membuatnya rawan diklaim pihak luar,” ungkap Bupati.

Ia berharap, kolaborasi antara Pemkab Pinrang dan Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus berlanjut agar lebih banyak lagi potensi lokal yang diakui dan tercatat secara hukum sebagai aset resmi Pinrang, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Ady)