ENREKANG, HBK — Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di halaman Kantor Kejari Enrekang.

Kegiatan ini dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: Print-70/P.4.24/BPAs.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Pemusnahan merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Jaksa selaku eksekutor atas putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, SH, M.Hum, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara pidana sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari kasus narkotika, pencabulan, dan kekerasan.

“Perkara terbanyak masih didominasi oleh kasus narkotika, sebanyak 11 perkara, dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metamfetamina (shabu) seberat ±21,28 gram, serta alat-alat pendukung seperti bong, pipet, pireks, tas, dompet, korek api, timbangan digital, hingga handphone,” jelas Padeli.

Selain itu, terdapat satu perkara narkotika lainnya dengan barang bukti berupa satu batang pohon ganja, dua perkara pencabulan dengan barang bukti berupa pakaian, serta lima perkara kekerasan dengan barang bukti berupa pakaian, parang, potongan kayu, balok ulin, dan pisau dapur.

Dalam sesi inti acara, Kajari Enrekang bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya turut melakukan aksi pemusnahan, antara lain dengan melarutkan shabu ke dalam air, membakar sejumlah barang bukti, dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23).

Padeli menegaskan, tujuan utama pemusnahan adalah memastikan seluruh barang bukti dari perkara inkracht tidak disalahgunakan dan tidak beredar kembali di masyarakat, khususnya barang bukti berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam.

“Pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang di gudang dan menghindari risiko penyalahgunaan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk transparansi dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah Enrekang,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Enrekang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua PN Enrekang, perwakilan Kodim 1419, Sekretaris Dinas Kesehatan, para Jaksa Fungsional, dan unsur Polres serta Kejaksaan Negeri Enrekang.

Langkah tegas ini menunjukkan upaya Kejari Enrekang dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika dan tindak pidana lainnya. (Achi)