ENREKANG, HBK – Aparat penegak hukum di Kabupaten Enrekang menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, unsur Forkopimda, serta perwakilan TNI dan DPRD Enrekang.
Kapolres Enrekang mengapresiasi kolaborasi solid antara lembaga penegak hukum dalam menangani perkara hingga ke tahap eksekusi barang bukti.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Kajari, Forkopimda, dan seluruh jajaran terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara inkracht sebagai wujud nyata penegakan hukum di Kabupaten Enrekang,” ungkap AKBP Hari Budiyanto.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Sementara itu, Kajari Enrekang Padeli menyebutkan bahwa dari 19 perkara yang ditangani, 11 di antaranya adalah kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat ±21,28 gram, satu batang tanaman ganja, serta berbagai alat penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet, pireks, timbangan digital, dan handphone.
Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula barang bukti dari perkara kekerasan dan pencabulan, seperti pakaian korban, parang, balok kayu, pisau dapur, dan tas. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur operasional standar oleh petugas berwenang.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas publik.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat dalam menjaga supremasi hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Enrekang. (Achi)
Tinggalkan Balasan