SIDRAP, HBK — Dalam upaya menjaga kehormatan dan martabat Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polres Sidrap yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, Rabu (11/06/2025).

Upacara berlangsung dengan penuh khidmat di halaman Mapolres Sidrap pada Rabu pagi, dan dihadiri oleh para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Sidrap. Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.

Dalam amanatnya, AKBP Fantry menyampaikan bahwa keputusan untuk memberhentikan anggota secara tidak hormat bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah. Namun, hal ini menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.

“Ini adalah langkah tegas namun perlu, demi menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri mematuhi aturan serta menjunjung tinggi etika profesi,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk senantiasa menjaga perilaku, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Menjadi anggota Polri bukan sekadar mengenakan seragam, tapi juga tentang dedikasi dan tanggung jawab besar kepada bangsa dan masyarakat,” tambahnya.

Upacara PTDH ini menjadi simbol komitmen Polres Sidrap dalam membangun tubuh organisasi yang bersih, kuat, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (Arya)