PINRANG, HBK — Menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan melakukan pemeriksaan ante mortem terhadap hewan qurban, seperti sapi dan kambing, di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Pinrang.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara serentak di 12 kecamatan dengan melibatkan sedikitnya 25 tenaga pemeriksa kesehatan hewan yang telah dilatih sesuai standar terkini.

“Pemeriksaan ini bertujuan agar pelaksanaan qurban di masyarakat berjalan aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip ASUH — Aman, Sehat, Utuh, dan Halal,” jelas drh. Elvi, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan ante mortem ini mencakup pengecekan kondisi fisik hewan, seperti suhu tubuh, nafsu makan, serta tanda-tanda klinis penyakit. Selain itu, umur hewan juga menjadi perhatian utama. Untuk memenuhi syariat Islam, sapi yang akan dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sementara kambing minimal satu setengah tahun, yang ditandai dengan pergantian gigi seri.

“Kami juga pastikan hewan tidak cacat, tidak kurus ekstrem, serta bebas dari gejala penyakit seperti demam, diare, atau luka terbuka,” tambahnya.

Hewan yang dinyatakan layak untuk qurban akan diberi tanda khusus berupa cat warna ungu pada bagian kiri tanduk sebagai bukti telah melalui pemeriksaan resmi.

Lebih lanjut, drh. Elvi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli hewan qurban secara sembarangan dan memilih dari penjual atau lokasi yang telah mendapatkan pendampingan dari petugas kesehatan hewan.

“Kami harap masyarakat lebih selektif dan membeli hewan qurban dari tempat yang telah diperiksa, agar ibadah qurbannya tidak hanya sah secara syariat tetapi juga aman dikonsumsi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pinrang menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan teknis serta pengawasan intensif demi menjamin pelaksanaan qurban yang lancar, berkualitas, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (Ady)