MAKASSAR, HBK — Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, di kantor Kejati Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, Heri Jerman juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh mantan Kepala Balai, inisial II, bersama sejumlah pihak lainnya.
Menurut Heri Jerman, pelaporan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan.
“Ini adalah perintah langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar tidak ada lagi ruang bagi korupsi di kementerian. Menteri PKP juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lembaga yang bersih dan akuntabel. Maka setiap dugaan korupsi harus ditindak tegas,” ujar Heri Jerman.
Dugaan korupsi yang dilaporkan Irjen PKP mencakup penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp1.115.756.852, yang diduga dilakukan oleh II dan rekan-rekannya saat menjabat sebagai Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III pada periode 2022 hingga 2024.
Terdapat dua modus utama dalam kasus ini:
- Perjalanan dinas fiktif pada tahun 2022–2023, dengan modus penggunaan anggaran sewa kendaraan fiktif, yang melibatkan II bersama bendahara dan beberapa staf lainnya. Nilai kerugian negara dari modus ini mencapai Rp914.051.662.
- Kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201.705.190, di mana tujuh paket pekerjaan DED telah diselesaikan pada Oktober 2022, namun kontraknya baru ditandatangani pada November 2022. Seluruh pekerjaan tersebut dikerjakan oleh satu pihak, berinisial HM, yang merupakan kolega dekat dari II, padahal seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa yang berbeda.
Total kerugian negara dalam laporan ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Laporan ini menjadi yang keempat kali disampaikan oleh Heri Jerman selama empat bulan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PKP. Sebelumnya, ia telah melaporkan tiga kasus besar lainnya:
- Dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku, dengan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
- Dugaan penyimpangan dalam proyek perumahan untuk pejuang eks-Timor Timur tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai proyek lebih dari Rp430 miliar.
- Dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, dengan nilai sebesar Rp109 miliar.
“Ini adalah bagian dari pembersihan internal yang serius. Tidak ada toleransi untuk korupsi,” tegas Heri Jerman. (Ibhass)









Tinggalkan Balasan