SIDRAP, HBK – Isu pemotongan gaji honorer di lingkup Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP Kabupaten Sidrap mencuat ke publik setelah sejumlah pegawai mengaku menerima honor yang dipotong tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan sebelumnya.

Sejumlah pegawai honorer menyebutkan bahwa gaji mereka kerap kali berfluktuasi setiap bulan. Kadang diterima utuh, namun tak jarang mengalami pemotongan antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan pasti pemotongan tersebut, bahkan menyatakan tidak pernah menyetujui adanya pemotongan dengan dasar apapun.

Keluhan ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan keberadaan oknum “honorer siluman” dan pemotongan honor sepihak di lingkungan SKPD Sidrap. Beberapa pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberitahu mengenai sistem atau aturan yang mengatur pemotongan gaji, sehingga merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Damkar Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemotongan honor bukan dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan bagian dari sanksi disipliner yang telah lama diberlakukan.

“Benar, memang disebut-sebut pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Itu berbasis kinerja dan kedisiplinan yang kami terapkan kepada tenaga honorer Damkar,” kata Harifuddin, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa sanksi diberlakukan atas pelanggaran seperti keterlambatan apel lebih dari 15 menit (dipotong Rp20 ribu), pulang lebih awal (Rp10 ribu), hingga tidak masuk kerja (Rp140 ribu per hari). Penilaian kedisiplinan dilakukan melalui absensi manual dan bukti foto kehadiran.

Diketahui, terdapat 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem shift 24 jam dengan dua hari istirahat. Gaji yang diterima pun bervariasi: Rp1.450.000 untuk tenaga laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.

“Kalau saat jadwal jaga tapi tidak disiplin, ya ada sanksinya, dan itu bentuk pembinaan,” ujar Harifuddin.

Ia mencontohkan pada Mei 2025, dari total anggaran gaji sebesar Rp173 juta, hanya Rp165 juta yang dicairkan. Selisih Rp7,9 juta merupakan hasil pemotongan akibat pelanggaran disiplin dan gaji honorer yang sudah tidak aktif namun masih terdata.

Dana hasil pemotongan, lanjutnya, dikembalikan ke kas daerah (Kasda) dan akan digunakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, tapi bagian dari sistem disiplin kerja yang kami bangun,” tutup Harifuddin. (*)