BULUKUMBA, HBK – Aksi pencurian sapi semakin marak terjadi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dalam satu malam, warga melaporkan kehilangan 3 hingga 5 ekor sapi. Guna mengantisipasi kejadian serupa, warga melakukan ronda malam dan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA, mereka mencurigai dua mobil pikap yang melintas di jalan poros menuju Kota Bulukumba dengan muatan sapi.
Warga segera menghubungi wartawan dan meminta agar informasi tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolsek Rilau Ale, AKP Muhammad Arifin, bersama anggotanya, segera bergerak dan berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut di wilayah Desa Bulolohe.
Berdasarkan pantauan di lokasi, satu mobil pikap mengangkut sembilan ekor sapi, sementara satu lainnya membawa lima ekor. Seorang perempuan bernama Hj. Jumriah (48) yang mengaku sebagai pemilik ternak, mengungkapkan bahwa sapi-sapi tersebut akan dibawa ke Makassar untuk kemudian dikirim ke Nunukan, Kalimantan Utara. 
Namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi seperti bukti kepemilikan, surat jalan, serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Hj. Jumriah tidak dapat memperlihatkannya. Ia hanya menunjukkan Surat Keterangan Domisili Ternak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
“Surat ini hanya berupa pengantar dari kepala desa kepada Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai untuk pengurusan dokumen ternak, bukan merupakan surat jalan. Jadi, 14 ekor sapi ini dianggap ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Supriadi, petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten Bulukumba yang turut hadir di lokasi bersama Kapolsek.
Namun alih-alih menahan ternak tersebut untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolsek malah meminta Hj. Jumriah agar membawa kembali sapi-sapi tersebut ke Sinjai guna melengkapi dokumen yang diperlukan. Keputusan ini menuai kekecewaan dari warga.
“Kami kecewa. Seharusnya sapi-sapi itu ditahan terlebih dahulu hingga dokumen lengkap. Ini malah dilepas begitu saja. Tak heran pencuri makin berani karena aparat tidak tegas. Padahal sudah ada Peraturan Bupati yang melarang pengangkutan ternak di malam hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika melihat Kapolsek bertukar nomor telepon dengan Hj. Jumriah di lokasi kejadian.
“Jangan sampai ini jadi modus pembiaran. Bisa saja saat kami sudah tak berjaga lagi, pemilik sapi diberi tahu bahwa jalur aman dan bisa melintas. Ini harus diusut tuntas,” tambah warga tersebut.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk pengangkutan ternak tanpa dokumen resmi dan mengevaluasi kinerja Kapolsek Rilau Ale yang dinilai tidak maksimal dalam memberantas maraknya kasus pencurian sapi di wilayah tersebut. (*)









Tinggalkan Balasan