SUBULUSSALAM, HBK – Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam melaksanakan pengamanan dalam aksi damai yang digelar oleh aliansi nelayan dan masyarakat Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di halaman Kantor Wali Kota Subulussalam, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Aksi damai ini dilatarbelakangi oleh kematian massal ikan di aliran Sungai Lae Batu-Batu, yang diduga akibat pencemaran limbah dari aktivitas industri. Peristiwa tersebut berdampak signifikan terhadap mata pencaharian nelayan setempat.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, yang turun langsung memimpin personel pengamanan, menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Terkait insiden kematian ikan, kami menekankan pentingnya menunggu hasil uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan kandungan racun atau zat berbahaya di dalam air. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi penanganan yang objektif dan transparan,” ujar Kapolres.
Dalam aksinya, aliansi nelayan dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: meminta Pemerintah Kota Subulussalam untuk mendesak PT MSB II agar memberikan kompensasi kepada nelayan atas kerugian yang dialami, menutup sementara operasional perusahaan hingga kompensasi diberikan, serta mencabut izin operasional PT MSB II jika terbukti melakukan pencemaran.
Aliansi nelayan dan masyarakat juga menyatakan akan menunggu hasil laboratorium yang dijadwalkan keluar pada 29 Mei 2025 sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
(Humas/Amdan Harahap)
Tinggalkan Balasan