SIDRAP, HBK — Sorotan tajam kini mengarah ke Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) Sidrap, menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh salah satu dosennya.
Namun di tengah desakan publik untuk mendapatkan kejelasan, pihak kampus justru menunjukkan sikap tertutup.
Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, enggan memberikan klarifikasi saat dijumpai jurnalis di lingkungan kampus pada Rabu (23/4/2025).
Ia hanya menyebut nama salah satu stafnya sebelum buru-buru memasuki ruangan.
“Temui Pak Kurniawan,” ujarnya singkat tanpa menjawab pertanyaan seputar kasus yang kini mencoreng nama institusi yang dipimpinnya.
Namun, upaya menemui Kurniawan juga menemui jalan buntu. Ia tampak terburu-buru meninggalkan area kampus sambil berkata, “Tunggu ya, saya keluar makan dulu,” dan tak kembali hingga berita ini diturunkan.
Sikap saling lempar dan bungkam ini memunculkan dugaan bahwa pihak kampus berupaya menghindari tanggung jawab. Padahal, publik menuntut kejelasan dan sikap tegas dari institusi terhadap laporan serius yang melibatkan lingkungan kerja akademik.
Kasus ini menyeret nama LI, dosen Fakultas Ekonomi, yang melaporkan rekannya sendiri, MJ, atas dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 21 Februari 2025, tak lama setelah LI selesai berolahraga di Stadion Ganggawa.
Menurut pengakuan korban, MJ membuntutinya hingga ke tempat tinggal di kompleks kampus dan diduga melakukan kekerasan seksual secara paksa.
“Saya tidak tahan terus hidup dalam ketakutan,” ungkap LI yang baru berani melapor setelah mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Sidrap pada 11 April 2025 dan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Diamnya institusi pendidikan dalam kasus ini memicu reaksi beragam. Banyak pihak mendesak agar Unisan Sidrap tidak sekadar menjadi penonton dalam persoalan serius yang menimpa civitas akademik mereka sendiri. Lembaga pendidikan dinilai harus berdiri di garda terdepan dalam menjunjung nilai etika, keadilan, dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (*)
Tinggalkan Balasan