SIDRAP, HBK — Proses hukum kasus pembunuhan Muh Irwan Ghazali alias Wawan (40) terus berlanjut. Pada Selasa (23/04/2025), Pengadilan Negeri Sidrap menggelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Andika (17) turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Sebanyak empat orang saksi memberikan keterangan, termasuk pemilik sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa saat berangkat dari rumahnya di Manisa, Kecamatan Baranti menuju rumah korban di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae pada 16 Maret 2025 — hari nahas yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan menjelang waktu berbuka puasa.

Diketahui, terdakwa Andika berhasil ditangkap pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di rumah neneknya di Salodua, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, setelah 10 hari dalam pelarian.

Dalam keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap adanya permasalahan utang antara korban dan terdakwa.

Disebutkan bahwa korban memiliki utang terhadap terdakwa sebesar Rp2 juta, hasil dari upah sebagai karyawan Musik Gambus Al Ghazali milik korban. Namun, yang ditagih dan diakui oleh terdakwa hanya sebesar Rp1,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sutikno, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Ridwan Syaputra, SH, menyampaikan bahwa keterangan keempat saksi cenderung meringankan terdakwa.

“Mereka membenarkan adanya motif pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh tagihan uang gaji yang tidak kunjung diberikan oleh korban meskipun sudah ditagih berkali-kali oleh terdakwa,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Romi, SH menambahkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi akan kembali digelar pada Kamis mendatang. (Arya)