SIDRAP, HBK – Sejumlah rumah kos di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi sasaran razia gabungan yang digelar selama dua hari berturut-turut, 15–17 April 2025. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Polri, dan Dinas Sosial Sidrap.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP dan Damkar Sidrap, Kaharuddin. Tim menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, termasuk rumah kos yang dihuni tanpa identitas jelas maupun izin tinggal resmi.
Pada hari pertama, Selasa (15/4), petugas mengamankan 10 orang penghuni kos tanpa identitas—terdiri dari sembilan perempuan dan satu laki-laki. Mereka ditemukan di Kos Dua Putra dan Kos M Algasali. Mayoritas berasal dari luar daerah seperti Makassar, Palopo, dan Pinrang.
Razia berlanjut pada Rabu (16/4), dengan hasil yang lebih signifikan. Sebanyak 21 orang kembali diamankan—terdiri dari tiga laki-laki dan delapan belas perempuan. Lokasi yang disisir antara lain Kost Biru, Kost 99, Kost Otifar, Kost Kayla, dan Kost Aurora. Beberapa dari mereka diketahui masih berusia belasan tahun dan tidak memiliki tujuan tinggal yang jelas.
Puncaknya, pada Kamis (17/4), razia kembali digelar dan menjaring belasan penghuni lainnya dari berbagai lokasi, seperti Kost AR, Kost Alesha, Kost Mallolongeng, dan Kost HYT. Temuan terbesar berada di Kost 54, di mana 24 orang terjaring dalam satu lokasi.
“Ini bagian dari upaya penegakan ketertiban umum. Banyak penghuni yang tidak bisa menunjukkan identitas atau izin tinggal yang sah,” tegas Kaharuddin.
Seluruh penghuni yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan fisik, mental, serta spiritual. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
Meskipun tidak ditemukan indikasi praktik prostitusi daring maupun penggunaan aplikasi mencurigakan, pemerintah daerah tetap mengambil langkah tegas dengan meminta penghuni yang tidak memiliki kejelasan identitas untuk segera kembali ke daerah asal masing-masing.
Kaharuddin juga mengingatkan para pemilik kos agar lebih proaktif dalam memantau aktivitas penghuni, serta wajib melaporkan apabila ditemukan hal-hal mencurigakan.
Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman dan moralitas warga.
“Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan religius,” tutupnya. (Bass)
Tinggalkan Balasan