JAKARTA, HBK – Pemerintah Arab Saudi resmi menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, mulai 1 Mei 2025.

Kebijakan ini mencakup visa umrah, bisnis, dan keluarga, dan akan berlaku hingga puncak pelaksanaan ibadah haji berakhir.

Mengutip laporan Gulf News dan ARY News, langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan visa nonhaji oleh jamaah yang nekat menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Anggota Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir, Basil Al Sisi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul laporan banyaknya warga dari 14 negara tersebut yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji pada musim haji tahun lalu. Ribuan orang dilaporkan melakukan ibadah haji tanpa visa resmi, menyebabkan kepadatan berlebih dan menimbulkan risiko keselamatan yang serius.

Indonesia termasuk dalam daftar negara terdampak bersama India, Mesir, Pakistan, Yaman, dan beberapa negara lainnya. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji tahun ini.

Kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran lain, termasuk praktik pekerjaan ilegal yang sering diselipkan dalam penggunaan visa nonhaji.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Hindari tawaran perjalanan haji dengan menggunakan visa kunjungan atau visa tidak resmi. Niat suci untuk berhaji jangan sampai berujung pada masalah hukum dan risiko keselamatan.

“Bijak memilih travel, selamatkan ibadah Anda.” (Moel)