MAKASSAR, HBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus besar dalam proyek infrastruktur air limbah di Makassar. Kali ini, penyidik menetapkan TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar tahun anggaran 2020-2021.
Penetapan TGS sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (8/4/2025), setelah ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi. TGS langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa TGS terlibat dalam manipulasi dokumen pengalaman kerja guna mengikuti lelang proyek, dan menerima uang ratusan juta rupiah dari termin pembayaran proyek. Selain itu, TGS menandatangani berbagai dokumen pembayaran pada tahap akhir proyek, meski progres fisik proyek tidak sesuai kenyataan.
“Perbuatan TGS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp7,9 miliar, akibat adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur.

Kasus ini bukan yang pertama kali mencuat, sebelumnya tiga tersangka lain telah lebih dulu menjalani proses hukum: Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak mencoba menghalangi jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prinsip profesionalisme dan zero KKN.
TGS dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik secara primair maupun subsidair. Proses pengembangan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan aset terkait. (*)









Tinggalkan Balasan