SIDRAP, HBK – Aktivitas pengerukan tambang galian C di Barukku, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, semakin meresahkan masyarakat.
Keberadaan tambang yang berada di bagian timur wilayah Sidrap ini terus menjadi polemik, terutama karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian tambang di wilayah tersebut beroperasi secara ilegal.
Dampaknya pun mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama terkait erosi sungai yang semakin parah dan mengancam rumah warga di sekitar area tambang.
Salah satu titik pengerukan berada di sungai belakang SMAN Barukku, yang mulai beroperasi menjelang bulan Ramadhan dan hingga kini masih terus melakukan aktivitas tambang. Informasi menyebutkan ada setidaknya tiga titik lokasi tambang ilegal yang aktif di kawasan tersebut.
Masyarakat setempat menyoroti sikap pemerintah daerah yang dianggap mengetahui keberadaan tambang ilegal ini, namun tidak mengambil tindakan tegas. “Pemerintah pasti tahu, tapi tidak ada tindakan. Mereka tetap beroperasi tanpa izin,” ujar salah satu warga.
Warga lainnya mengungkapkan bahwa keberadaan tambang tersebut sulit dihentikan karena adanya tambang lain yang juga beroperasi. “Kalau kami melarang, tapi tambang lain masih jalan, pasti kami yang disorot. Lagipula, tambang ini juga membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” ungkapnya.
Meskipun ada warga yang tidak keberatan dengan keberadaan tambang tersebut, dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap menjadi kekhawatiran utama. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menangani polemik tambang galian C di Barukku. (*)









Tinggalkan Balasan