ENREKANG, HBK – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Enrekang resmi melimpahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang.

Pelimpahan kedua tersangka, seorang laki-laki dan seorang perempuan, dilakukan dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kewenangan penuntutan dan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipidter, Ipda Andi Ferdi Gurdianto, S.H., M.A.P., serta Banit Tipidter, Brigpol Muh. Yusuf, S.H., dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Enrekang,” ujar Iptu Herman kepada media, Selasa (11/3/2025).

Kasus TPPO Berawal dari Laporan Masyarakat

Iptu Herman mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SS dan SM diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Alla pada November 2024. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring (Open BO).

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob berhasil mengungkap kasus ini. Korban dalam perkara ini dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial oleh tersangka yang berperan sebagai muncikari,” jelasnya.

Penyidikan terhadap kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 08 November 2024.

Lebih lanjut, Iptu Herman menambahkan bahwa tersangka SS dan SM telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

“Pelaku berasal dari Kecamatan Alla, Enrekang, dan Kabupaten Luwu Timur. Mereka mengakui keterlibatannya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam tahap II ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil eksploitasi korban, alat kontrasepsi, telepon genggam, serta bukti percakapan dalam bentuk cetakan tangkapan layar (screenshot).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Iptu Herman.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Enrekang berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku TPPO guna memberantas praktik perdagangan manusia di wilayah hukumnya.

 

(Abbas)