ENREKANG, HBK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang melakukan penertiban balapan liar dan kendaraan bermotor berknalpot brong di kawasan permukiman Kukku pada Sabtu (08/03/2025) sore tadi. 
Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman dan kondusif serta menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Tandi Apun Pasiangan, SE.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balapan liar dan menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, penggunaan knalpot bising juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Tandi.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Satlantas Polres Enrekang akan terus melakukan patroli serta operasi penertiban secara berkala.
Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Himbauan Satlantas Polres Enrekang:
- Tidak melakukan balapan liar.
- Tidak menggunakan knalpot brong.
- Tidak melakukan konvoi dengan alasan berbagi takjil.
- Tidak melakukan sahur on the road

Sanksi Hukum bagi Pelaku Balap Liar
Menurut Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk balapan di jalan dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.
“Keselamatan adalah prioritas kita bersama. Mari patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan bersama, terutama saat menjelang waktu berbuka puasa yang biasanya mengalami peningkatan arus kendaraan,” tutup AKP Tandi Apun Pasiangan. (Achi)









Tinggalkan Balasan