BARRU,HBK – Usai panen raya di Dusun Manuba Toa Desa Manuba Kecamatan Mallusetasi untuk Panen Gabah Kering ditetapkan sebesar Rp 6500 Perkilogram dari petani.
Dalam kegiatan panen Gabah Kering Dusun Manuba tersebut tampak hadir Perum Bulog Parepare guna mendukung kesejahteraan para Petani dengan membeli Gabah Kering dengan harga yang sesuai.

Kehadiran Perum Bulog ditengah-tengah petani juga bertujuan menstabilkan harga .Rp 6500 perkilogram dengan cara menjemput dan menimbang lansung kemudian dibayar ditempat.
Agnes Sandangan selaku Wakil Pimpinan Cabang Perum Bulog Kota Parepare bersama Ira Misnawati hadir dalam rangka pembelian gabah hasil panen petani Poktan di Wilayah Desa. Manuba Kecamatan. Mallusetasi Kabupaten. Barru Provinsi. Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kedatangan tim Perum Bulog tersebut didampingi Serda Aksan selaku Babinsa Koramil 05/Mallusetasi Kodim 1405/Mallusetasi bersama Abdul Razak PPL Desa Manuba dan Saifullah Hamdi selaku kepala Dusun Manuba serta sejumlah aparat Desa dan.segenap Ketua Poktan Desa Manuba.
Adapun dari hasil panen padi yang berhasil diserap oleh Bulog sebanyak 10.662 ton atau 87 karung dengan besar pembelian sesuai harga pembelian pemerintah (HHP) yang diterapkan saat ini yakni 6.500 rupiah perkilogram.

Untuk mempermudah pembayaran pembelian gabah,pihak Bulog biasanya mentransfer ke rekening milik petani tetapi berbeda yang dilakukan di Desa Manuba Petani langsung dibayar ditempat oleh pihak perum Bulog berhubung para petani tidak semua memiliki rekening perbankan.
La Bobo selaku anggota Poktan merasa bersyukur karena hasil panen diakomodir oleh pemerintah melalui Bulog bahkan Petani di dampingi langsung oleh Babinsa ,Desa Manuba ke lokasi.
Sementara itu, Letnan Dua (Har) Abdullah selaku Komandan Koramil 05 Kodim 1405 Mallusetasi menyampaikan bahwa hal ini sesuai aturan pemerintah dan juga perintah lansung Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh jajaran TNI untuk mengawal serapan Bulog terkait harga gabah ditingkat petani tetap stabil.
“Dalam artian dibeli lebih dari harga Rp 6.500 perkilogram boleh, tetapi dibeli dibawah harga Rp 6.500 tidak itu boleh,dan Alhamdulillah proses pendampingan penyerapan gabah kering di Desa Manuba di wilayah teritorial kami berjalan lancar dan sesuai rencana,”ungkap Danramil.

“Hal ini juga berkat kerja sama Babinsa dan PPL beserta kelompok tani yang terus bersinergi dalam kegiatan ini,guna mensukseskan swasembada pangan,”kunci Letda Abdullah.(Stu/Ril)









Tinggalkan Balasan