MAKASSAR, HBK — Pasca menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel langsung melakukan pendalaman kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi termasuk korban.
Pelimpahan ini dilakukan dengan prosedur ketat, meliputi pemeriksaan kesehatan para terduga pelaku dan pengecekan kelengkapan barang bukti, yang berlangsung hingga pukul 23.30 WITA, sebelum akhirnya serah terima resmi dilakukan pukul 23.50 WITA.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dijelaskan bahwa Polda Sulsel telah mengambil langkah-langkah kemanusiaan dengan memberikan makanan dan layanan kesehatan kepada para terduga pelaku.
Selain itu, pengecekan identitas juga telah dilakukan untuk memastikan data masing-masing individu.
“Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan dan pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan identitas para terduga pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Tim penyidik Ditreskrimsus melakukan investigasi lanjutan berbasis scientific investigation dengan analisis digital forensic terhadap barang bukti elektronik yang disita.
Dari 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit berhasil diangkat, mengungkap adanya 41 korban penipuan dengan tiga modus operandi, yakni jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.
Hingga saat ini, tiga korban telah memberikan keterangan resmi, masing-masing berasal dari Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, Pontianak Kalimantan Barat dengan kerugian Rp3 juta, dan satu korban dari Singapura dengan kerugian mencapai Rp30 juta.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan bahwa dari hasil forensik digital, tiga terduga pelaku telah teridentifikasi perannya.
“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap 37 terduga lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsungnya, akan dipulangkan ke keluarga masing-masing di Kabupaten Sidrap sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, mereka dapat dipanggil kembali untuk dimintai pertanggungjawaban.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin beragam dan canggih. (Ibhass)
Tinggalkan Balasan