SIDRAP, HBK – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap.

Sebanyak 207 narapidana resmi menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, Minggu (17/8/2025).

Acara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Sidrap, dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif bersama jajaran Forkopimda. Kepala Rutan, Muhammad Syahrir Aziz, SE., SH., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga 17 Agustus 2025 jumlah warga binaan tercatat 397 orang dengan 51 petugas rutan yang mengawasi.

Menurut Syahrir, pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. Tahun ini, 207 warga binaan menerima remisi umum dengan potongan masa tahanan satu hingga enam bulan.

Selain itu, 185 orang mendapatkan remisi dasawarsa dengan pengurangan hukuman mulai dari lima hari hingga sembilan bulan. Empat di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dikurangi remisi.

Bupati Syaharuddin dalam sambutannya mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan jajaran Rutan. Ia menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga momentum bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Semua manusia pasti pernah khilaf. Dengan pembinaan yang dijalani, kami yakin warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi lebih baik. Kami berharap mereka yang bebas hari ini benar-benar menjadi teladan di lingkungannya,” ucap Syaharuddin.

Pada kesempatan itu, Bupati juga merespons keluhan Kepala Rutan terkait keterbatasan fasilitas, termasuk minimnya petugas perempuan dan kondisi akses jalan menuju rutan yang rusak. Ia berjanji segera berkoordinasi dengan Dinas PU Sidrap.

“Jalan menuju rutan sudah masuk agenda perbaikan. Minimal grader akan diturunkan untuk meratakan jalan agar akses lebih mudah. Insya Allah segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis. Suasana haru pecah ketika beberapa warga binaan dinyatakan bebas dan bisa kembali memeluk keluarga mereka setelah bertahun-tahun menjalani masa tahanan. (Arya)